TERNATE,Mediasemut.com – Kekerasan verbal yang dialami salah seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, Maluku Utara belum juga ditindaklanjut oleh Polres Kota Ternate.
Hal tersebut sudah dilaporkan oleh suami dari korban pada Jumat (09/12) di Polsek maupun Polres Kota Ternate tetapi pihak penerima aduan yakni SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) menganggap kejadian itu hal biasa yang tidak perlu dilaporkan.
Karena respon dari anggota polisi di SPKT membuat Alwan suami dari korban merasa risih dan sempat terjadi adu mulut. Bahkan Alwan juga ditakuti-takuti dengan beberapa alasan yang tidak jelas.
Kronologi kejadian tersebut berawal pada Jumat (09/12) dini hari di salah satu kos-kosan di Jalan STIKIP Kelurahan Sasa. Dua rekan yang bernama Julham dan Dandi mendatangi tempat kos-kosan yang ditempati oleh korban.
BACA JUGA : Polda Malut Sita Puluhan Miras Dalam Dua Pekan
Kedatangan mereka sekira pukul 03.00 WIT dini hari di kos-kosan itu dengan maksud mencari teman perempuan mereka yang berhadapan kamar dengan korban. Namun, keduanya datang dengan berteriak-teriak sambil mendobrak pintu kamar teman mereka.
Alwan dan istri merasa terganggu dengan ulah kedua pelaku sehingga mereka bermaksud untuk menegur. Namun kedua pelaku tidak menggubris. Bahkan, dari situlah kedua pelaku melontarkan makian terhadap istri Alwan dan mengeluarkan kalimat ancaman.
“Jam 3 subuh dong dua datang lalu dobrak pintu kamar nomor 7. Padahal kamar itu kosong, karena dipercayakan sebagai penjaga kos-kosan saya tegur dong dua. Ketika saya tegur dong dua marah,” ungkap Alwan, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (10/12).
Karena kedua pelaku tidak mau ditegur, saat itu juga istrinya Alwan juga menyuruh keduanya pulang sebab ini bukan waktunya bertamu. Tak terima ditegur lantas salah satu dari keduanya mengeluarkan kalimat cacian kepada istri Alwan.
Keduanya pun mengancam jangan sampai ketemu disekitaran sini (Kelurahan Sasa). “Pendatang baru, jang coba-coba bajalan di sini,” Alwan menirunya.
Tak terima istrinya di maki dan merasa terancam. Alwan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ternate Selatan. Namun, karena proses penyelesaiannya terkesan tidak memberikan efek jerah terhadap kedua pelaku.
Alwan pun mendatangi Polres Kota Ternate dengan maksud agar kedua pelaku bisa ditangkap lalu diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka. Namun, lagi-lagi anggota yang menerima aduan di SPKT menganggap kejadian itu hal biasa yang tidak perlu diproses.
“Ini masalah biasa saja, masalah ini cuma ngana saja yang lapor,” Alwan mengulangi perkataan salah satu petugas di SPKT.
Lanjut Alwan, Polres saja memperlakukan para pelapor tidak sesuai dengan norma-norma kemanusian. Harusnya ketika ada aduan menyangkut dengan kekerasan verbal, pihak kepolisian harus mengambil langka cepat.
“Kan kekerasan verbal itu ada UU yang mengaturnya. Paling tidak kedua pelaku mendapatkan ganjaran supaya menjadi pelajaran bagi laki-laki lain bahwa kekerasan verbal bisa mendapatkan hukuman,” jelasnya. (ham)
Reporter : Ham
Editor : AWS
Discussion about this post