TIDORE,MS — Kamarudin (24) alias owen yang berprofesi sebagai sopir angkutan rum-Soasio di kota Tidore akhirnya di tangkap polres Tidore setelah dua hari ditetapkan sebagai tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Tersangka Owen ditangkap di Kota Ternate di sebuah indekos oleh personel Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tidore, pada Sabtu (13/7) lalu berdasarkan Surat Nomor DPO/02/VII/RES.1.24./2024/
Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Yury Nurhidayat kepada sejumlah wartawan membenarkan penangkapan DPO dengan tersangka oknum sopir angkot dan kini dalam tahap penangan yang sementara ditahan di polres Tidore,” ujar Kapolres.
Untuk diketahui , Owen tersangka persetubuhan anak diduga melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali bertempat di sirkuit balap motor Selawaring, Kelurahan Rum. Pertama dilakukan pada 11 April 2024 di dalam mobil angkot, dan kedua kalinya 12 April 2024. (Mas)
Discussion about this post