“Lokasi pengambilan tanah timbunan milik pak Adam, tetapi ijin galian C itu dibuat oleh pak Edi, dan tanah timbunan yang diambil dilokasi sesuai dengan ijin galian C itu,” tuturnya.
BACA JUGA : Puluhan Kendaraan di Ternate Terjaring Razia
Terpisah saksi Aisyar Asri dalam keterangannya, mengatakan, antara para penggugat dan para tergugat tidak ada hubungan kerja sama. Dan setahu dirinya apabila Opa (tergugat 2) butuh uang, selalu minta kepada Azmi.
“Opa (tergugat 2) juga menyampaikan kepada saya, kalau ada kebutuhan yang mendesak maka minta kepada Ibu Azmi, nanti Opa yang berurus deng Ibu Azmi, sehingga kami meminta kepada Ibu Azmi, ,” cetusnya.
Usai mendengar keterangan dari para saksi, majelis hakim, menunda sidang yang dibuka untuk umum dan melanjutkan kembali pada, Selasa 22 Agustus 2023 dengan agenda pembuktian.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Ulis
Editor : Vm/Ms
Discussion about this post