Dia (Hendra) juga mengakui, para penggugat dan para tergugat ada jalin kerjasama proyek, tapi proyek apa saya tidak tahu, yang jelas proyek tergugat 2.
“Kalau persoalan tergugat pinjam uang kepada penggugat, saya baru mengetahui saat dipanggil Ibu Merlisa (tergugat 1) kemarin dulu (dua hari lalu) untuk menjadi saksi,” terangnya.
Sementara saksi Nawawi, dalam keterangannya, mengakui dirinya bekerja bersama Adam Marsaoly (tergugat 2) apabila ada proyek selesai proyek dirinya tidak bekerja dan itu sejak tahun 2010.
“Untuk proyek timbunan di Kampung Makassar milik pak Edi di tahun 2019 dan tahun 2020, itu saya tahu dari pak Adam saat meminta saya menunjukkan lokasi pengambilan tanah timbunan milik pak Adam di Kelurahan Tubo,” ungkapnya.
Namun tanah timbunan yang diambil, sesuai penyampaian dari pak Adam itu dibayar sebesar Rp150 juta dan itu sudah dibayar oleh pak Edi.
Saksi Nawawi juga mengatakan, dalam pengambilan tanah timbunan sebanyak 3 kali, yakni pada tahun 2019 sebanyak 5800 kubik, tahun 2020 sebanyak 5400 kubik dan 5680 kubik itu saya tahun dari pak Adam, karena yang menghitung dilokasi itu karyawannya pak Edi.
Discussion about this post