Saksi Hendra dalam keterangannya, mengatakan, dirinya telah bekerja bersama tergugat 2 (Adam Marsaoly) selama 14 tahun yakni dari tahun 2006.
“Kalau penggugat 2 bekerja bersama Tergugat 2(Adam) tahun 2008 dan penggugat 1 pada tahun 2009, keduanya sebagai tenaga teknis dan digaji oleh Opa (tergugat 2) di tahun 2016 baru kedua penggugat mendirikan perusahaan sendiri,” katanya.
Setelah lanjut Hendra, mendirikan perusahaan sendiri, para penggugat masih bekerja sama dengan tergugat 2, hingga kantor para Penggugat yang berada di Kelurahan Maliaro selesai dibangun.
BACA JUGA : GMKI dan GAMKI Desak DKPP Copot Adrian Naleng
“Jadi, setiap ada proyek Pak Adam (Tergugat 2) selalu mengunakan jasa Ibu Azmi dan pak Edi,” ujarnya.
Dan kalau terkait jasa para penggugat dibayar atau tidak oleh tergugat 2 itu mengaku tidak tahu.
“Tapi, ibu Azmi (penggugat 2) pernah bercerita kepada saya, kalau beliau (Azmi) tidak lagi menerima gaji dari pak Adam (tergugat 2),” jelas Hendra.
Discussion about this post