TERNATE,Mediasemut.com – Pengadilan Negeri (PN) menaggelar sidang perkara Utang Piutang (Wanprestasi) nomor : 23/Pdt.G/2023/PN Tte, dengan Tergugat Mantan Ketua DPR Kota Ternate Merlisa Marsaoly dan Ayahnya Adam Marsaoly alias Opa yang digugat oleh Edi Susanto dan Azmi Farika, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian bukti surat dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari para Tergugat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN (KPN) Ternate, Rommel Fransiskus Tampubolon, yang didampingi Budi Setiawan dan Ferdinal masing-masing hakim anggota.
Berdasarkan hasil pantauan media ini, dalam pemeriksaan bukti surat yang diajukan oleh para pihak masih terdapat kekurangan, sehingga majelis meminta kepada para pihak untuk menarik kembali bukti yang belum lengkap dan dimasukkan kembali pada persidangan berikutnya.
Usai pembuktian bukti surat, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan 3 orang saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum tergugat, yakni Hendra, Nawawi, dan Aisyar Asri.
Discussion about this post