TERNATE,MS — Setelah mendapat tuntutan penjara 9 tahun dan membayar uang senilai Rp109 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas perkara suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) masih terus didalami dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana pada agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Ternate Kamis, 22 Agustus 2024 kemarin, JPU KPK Greafik menyampaikan penyidik juga sementara masih bekerja untuk mendalami terkait perkara TPPU.
Dimana hasilnya nanti akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti.
Selain itu, Greafik juga menyentil perkara 359 orang yang terbukti di depan persidangan telah memberikan gratifikasi. Saat itu Greafik menyodorkan sebuah berkas tuntutan yang tercatat total gratifikasi melalui transfer rekening sebesar Rp.87,5 miliar. Sementara melalui tunai senilai Rp.13,4 miliar dan USD 30 ribu. Hasilnya saat dijumlahkan uang yang diterima AGK sebesar Rp.100 miliar lebih.
“Pertanyaannya kemudian apakah akan berhenti sampai di situ, jawabannya tidak. Tentu fakta-fakta hukum akan terus muncul dan kami yakin dan percaya penuntasan perkara tidak berhenti sampai di sini. Kita tunggu saja karena teman-teman penyidik sementara bekerja,”ucapnya usai pembacaan tuntutan.
Sementara, ditanyakan terkait dengan pihak-pihak yang memberikan suap kepada AGK, apakah akan diseret ke ranah hukum. Pihaknya meyakini bahwa yang memberi suap sudah dipidana, yaitu diantaranya adalah Daud Ismail, Stevie Thomas, Adnan Hasanuddin, Kristian Wuisan, ditambah Ridwan Arsan dan Imran Yakub yang sementara masih proses penyidikan.
“Itu yang kami yakini memberikan suap kepada terdakwa selaku Gubernur Maluku Utara,”cetusnya.
Kata Greafik apakah di luar itu akan ada pihak-pihak lain yang dapat diduga selaku penyuap, ia menjelaskan pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena fakta-fakta masih terus bermunculan dalam proses penyidikan.
“Dan tentu tahapannya sekarang kami belum bisa memberikan keterangan, tetapi nanti pada saat proses pelimpahan ke pengadilan,”pungkasnya.
Discussion about this post