TERNATE,Mediasemut.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Ganja dalam wilayah Kota Ternate.
Pria berinisial AWW (29 tahun) itu diringkus di Kelurahan Gamalama kecamatan Ternate Tengah pada Rabu (30/8/2023) sekira pukul 17.35 WIT.
Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit 2 Ipda Fatmawati Sukur, SH mendapati laporan masyarakat.
“ AWW alias Wahid diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” katanya, Kamis (31/8/2023).
Dari tangan pelaku tim juga mengamankan barang bukti empat sachet plastik bening berukuran kecil diduga narkoba jenis Ganja dengan berat bruto 3.5 gram, serta satu unit handphone beserta kartu sim cardnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, SH menjelaskan, sesuai hasil urine AWW positif memakai ganja.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat menegaskan, AWW atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
Kasat juga menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama – sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkoba maupun minuman keras (Miras).
“Apabila diketahui adanya peredaran narkoba maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” imbaunya. (Lis)
Discussion about this post