TERNATE,Mediasemut.com – Awal tahun 2024 Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Sabu dalam wilayah Kota Ternate.
Terduga tersangka dengan inisial IP alias Jankis, laki-laki (35 thn), diringkus di Kelurahan Soa Sio kecamatan Ternate Tengah pada hari Senin (15/1/2024) sekira pukul 18.00 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi, Rabu (17/1/2024) membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit 2 Bripka Irfan Zainal mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Iya benar, I.P alias Jankis diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Selain terduga tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti 1 (Satu) Sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,32 gram. Lanjut Wahyuddin.
Wahyuddin menjelaskan, terduga tersangka diamankan beserta barang bukti tersebut diatas.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, menjelaskan, sesuai hasil Urine, yang bersangkutan positif.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Suherman.
Aatas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama – sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkoba maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran Narkoba maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tutup Wahyuddin.
Reporter : Ulis
Editor : Baim
Discussion about this post