TERNATE,Mediasemut.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko menghadiri pemusnahan 15.841 minum keras berbagai jenis dari hasil Penindakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2022 di Mako Dit Samapta Polda Malut, Kamis (12/1/2023).
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil dalam keterangan tertulisnya mengatakan, adanya pemusnahan barang bukti Minumas Keras (Miras) dengan jumlah barang bukti hasil penindakan sebanyak 15.841, terdiri dari botol, kantong serta kaleng dengan rincian.
6.582 botol dan kantong cap tikus, 4 toples cap tikus akar, 10 jerigen cap tikus, 64 botol kawa-kawa, 249 botol beer guinness hitam, 12 botol beer bintang, 518 kaleng beer bintang putih dan Hitam, 3 botol anggur merah serta 4.037 kaleng snow beer.
BACA JUGA : Tubuh Kepolisian Daerah Dirombak, Inilah Pimpinan Baru Dua Kapolres
Lanjut Michael, 4.283 kaleng tsing tao, 19 botol kesegaran, 16 botol mix-max, 23 botol smirnof putih, 6 botol tanduay, 1 botol calloross, 12 botol captain morgan, 1 botol anker stout.
Selain itu, ada minuman keras hasil pelimpahan barang bukti miras dari kejaksaan sebanyak 8.994 Botol, kantong beserta kaleng dari 13 kasus yang juga ikut dimusnakan, terdiri dari 109 Botol dan 8.426 Kaleng Jenis Beer serta 422 kantong dan 37 Botol Cap tikus.
“Dengan digelarnya pemusnahan barang bukti ini, bahwa Polda Malut akan terus menindak tegas peredaran minuman keras dengan harapan Kamtibmas tetap terjaga, aman dan kondusif serta dapat menyelamatkan generasi muda,” bebernya. (ham)
Reporter : Ham
Editor : aws
Discussion about this post