TERNATE,MS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate memvonis Ramadhan Ibrahim ajudan dari mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dalam kasus gratifikasi di lingkup Pemprov Malut. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023, lalu.
Sidang putusan perkara Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kadar Nooh didampingi Budi Setiawan dan Moh. Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota berlangsung di ruang sidang, Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali, S.H.,MH, Jumat (20/9/2024) sore.
Hadir pula terdakwa dengan mengenakan kemeja putih dengan celana hitam didampingi penasehat hukumnya, Agus Banjar, serta disaksikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.55 WIT itu, ketua Majelis Hakim Kadar Noohmenilai, terdakwa Ramadhan Ibrahim telah terbukti menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan kedua JPU KPK setelah majelis hakim mencermati fakta – fakta hukum dalam persidangan.
Dimana, Ramadhan Ibrahim menurut Majelis hakim, telah terbukti menjadi perantara menerima sesuatu pemberian untuk selanjutnya diberikan kepada terdakwa AGK.
“Setelah mencermati fakta – fakta terdakwa (Ramadhan Ibrahim) menjadi perantara dan menerima hadiah untuk diberikan kepada saksi Abdul Gani Kasuba Gubernur, Maluku Utara dari Kristian Wuisan yang dilakukan beberapa kali dan di beberapa tempat di kota Ternate dan di kabupaten Halmahera Utara, oleh karena itu majelis hakim berpendapat unsur-unsur ini juga telah terpenuhi,” kata majelis hakim.
Perbuatan terdakwa tersebut dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal – hal yang meringankan, ialah terdakwa mengakui dan tidak akan mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, terdakwa juga sudah mengembalikan sebagai kerugian negara dari tindak pidana yang dilakukannya.
“Menyatakan terdakwa Ramadhan Ibrahim telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan ke satu dan kedua oleh penuntut umum”
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan”
“Menetapkan masa penahanan dan penangkapan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti seluruhnya untuk digunakan dalam perkara saksi atas nama Abdul Gani Kasuba, membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,” tegas ketua majelis hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan.
Setelah mendengar putusan yang telah dibacakan oleh ketua majelis, terdakwa Ramadhan Ibrahim terlihat berkoordinasi dengan penasehat hukumnya setelah diberikan kesempatan oleh majelis.
Usai berkoordinasi, terdakwa melalui penasehat hukumnya lalu mengajukan pikir – pikir, hal yang yang sama juga dikatakan oleh JPU KPK setelah mendengar putusan.
“Kalau 7 hari kedepan tidak menyatakan sikap maka dianggap menerima, dengan demikian persidangan atas nama Ramadhan Ibrahim di pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Ternate dinyatakan selesai dan sidang ditutup,” kata ketua majelis hakim lalu menutup sidang.
Setelah hakim menutup sidang, ekspresi terdakwa Ramadhan Ibrahim terlihat santai, tanpa sepatah katapun dikeluarkan usai berjabat tangan dengan majelis dan JPU KPK di ruang sidang.
Diketahui, sebelumnya Ramadhan Ibrahim dituntut JPU KPK sama dengan hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim. Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor (No) 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KHUP jo Pasal 65 Ayat (1) KHUP.
Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 12 hurup b jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Discussion about this post