TIDORE – Kasus penganiyaan menggunakan pisau kepada ketua Kwatak kota Tidore Mardianto yang dilakukan Muhammad Siraz Tuni pada tanggal 19 Juli lalu dilakukan rekonstruksi kasus di Lokasi kejadian Dinas PUPR kota Tidore Jumat (19/8/22).
Rekonstruksi kasus yang dimulai pada pukul 15:00 Wibt sore kemarin oleh penyidik mapolres kota Tidore kepulauan berlangsung sejam lebih tersebut menghadirkan tersangka,Istri tersangka Fitriyani Sahril yang ikut bersama tersangka ke Dinas PUPR saat kejadian,Korban Mardianto musa dan sejumlah saksi mata.
Rekon yang berlangsung diruangan bidang tata ruang Dinas PUPR dilakukan reka ulang aksi tersangka dengan peran peganti kepada korban mulai dari tersangka yang bersama istri memarkirkan mobil didepan kantor PUPR Tidore sampai ke ruang dimana tersangka melakukan aksisnya hingga melukai korban dengan beberapa adegan menggunakan pisau hinggah menggeluarkan darah dan dilerai sejumlah pihak.
Rekontruksi dalam rangka memenuhi kelengkapan berkas sebagaimana petujuk jaksa penutuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Tidore ini berlangsung aman dan lancar.
Kuasa Hukum Mardianto musa yang ikut menyaksikan rekonstruksi kasus ini berharap agar pihak kepolisian untuk segera melengkapi petunjuk jaksa sebelum waktu yang diberikan selesai sehingga penyelesaian kasus ini segera tuntas ,” apa yang dilaksanakan hari ini bagian dari kelengkapan berkas sebagaimana petunjuk jaksa, selain itu proses rekonstruksi ini bagian dari pra penuntutan untuk memperjelas dakwaan jaksa kepada pengadilan atas perbuatan pidana tersangka,” ucap Fahmi.
Dari rekonstruksi hari ini juga sangat memperkuat sikap dan tindakan tersangka melakukan tindak pidana, hemat kami pasal yang harus dikenakan lebih berat dari pasal yang disangkahkan sekarang pasal 353 ayat 1 junto 351 ayat 1,sebab tindakan pelaku pantas diberikan pasal percobaan pembunuhan yang melukai korban nyaris mengenai leher korban,sisi lain ada unsur rencana tersangka yang mendatangi korban sudah membawa pisau ,” Tegas Fahmi
Maka dari itu kami berharap perkara ini secepatnya sampai pada penuntutan dan memiliki ketetapan hukum tetap seraya meminta penyidik dan kejaksaan untuk mengkaji kembali penerapan pasal serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaab rencana percobaan pembunuhan terhadap korban,” papar Fahmi.
Sementara itu Mardianto selaku korban mengungkapkan bahwa pelaksanaan rekonstruksi kasus dirinya belum sepenuhnya direka hingga depan halaman kantor Dinas PUPR dimana di depan kantor Istri tersangka yang bersama-sama mendatangi kantor PUPR ikut melampiaskan kemarahannya dengan mengeluarkan kata-kata tidak menyenangkan dan diyakini tau akan kejadian ini ,” ucap Mardianto.
Bukan hanya itu , dalam rekonstruksi seharusnya dilakukan secara tuntas hingga tersangka meninggalkan TKP bukan hanya dilihat dari tindakan pidana tersangka , salah satu misalnya di depan kantor PUPR istri tersangka yang berada di depan tangga pintu masuk kantor ikut menggerkan sikap tumbuh menunjukan kemarahan sambil menunjuk-nunjuk saya selaku korban saat rekonstruksi hanya berperan turun menggunakan papan saksi disebelah mobil tersangka padahal sampe ke tangga pintu masuk kantor tidak dimasukan dalam rekonstruksi,” tambah Mardianto. (red)
Discussion about this post