Sementara motif terjadinya acara pesta, hingga ada pelemparan, akhirnya terjadi salah paham dan timul penikaman terhadap diri korban Reinol Simon Djana Alias Renol, barang bukti/ barang bukti lain, sebuah pisau yang panjang sekitar 20 cm, dalam pencarian.
Sedangkan untuk kasus persetubuhan, pencabulan terhadap anak atau pemerkosaan dengan korban dua anak dilakukan oleh pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri RM alias Ono.
BACA JUGA : Pemkab Haltim Terus Bersinergi Turunkan Angka Stunting di Tahun 2023
“Pelaku telah melakukan perbuatannya berulang kali, terhadap RM, sejak tahun 2019 masih duduk di bangku kelas 2 SMP hingga berakhir 18 Juli 2023, sedangkan korban GM juga berulang kali dilakukan sejak kelas 1 SMA pada tahun 2021 hingga tanggal 12 Juli 2023, modusnya sama, mengancam dan memukul korban hingga luka -luka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 285 KUHP, ” ancamannya 15 tahun penjara Plus 1/3 masa ancaman pidana karena korban merupakan anak kandung pelaku,” tegasnya.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Man
Editor : Vm/Ms
Discussion about this post