TOBELO,Mediasemut.com – Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan hingga korban yang terjadi di desa Wari, Kecamatan Tobelo dan kasus persetubuhan, pencabulan terhadap anak atau pemerkosaan di desa Rawajaya Tobelo
Dalam Press Konference yang di gelar di Mapolres Halmahera Utara, Rabu (26/07/2023), dihadiri langsung Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar dan didampingi Wakapolres Halut Kompol Andreas A Febriyanto, Kasi Humas Polres Kolombus Guduru dan Penyidik pembantu PPA Brigpol. Grace Sora.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Mohammad Zulfikar Iskandar, SIK melalui Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto, SIK mengungkapkan, kasus penganiayaan hingga korban yang terjadi di desa Wari Kecamatan Tobelo, para pelaku ini, diringkus oleh Resmob Canga Polres Halmahera Utara.
BACA JUGA : DPC Apdesi Halsel Menggelar Pertemuan Dengan Kementrian Desa di Jakarta
“Untuk TKP terjadi di lingkungan lorong Fofoki Desa Wari Tobelo, pelakunya RM Alias Ison, telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, mengakibatkan korban meninggal dunia dengan Pasal 351 ayat (2) dan ke-3 dan atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancmanan hukuman 15 tahun,” jelasnya.
Discussion about this post