TOBELO,MSc – Satreskrim Polres Halmahera Utara bersama anggota Polsek Loloda Utara berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di desa Pocao Kecamatan Loloda Utara.
Pelaku pembunuhan yang berinisial RM (18) alias Aldi berstatus pelajar itu ditangkap tidak sampai 24 jam.
Setelah korban Nurdia Ipol (40) ditemukan dalam keadaan meninggal pada selasa (23/01/2024) lalu.
Kasus pembunuhan ini terjadi karena RM menjalankan aksinya untuk mencuri uang korban sesuai arahan dari RAL, yang tak lain merupakan anak angkat korban.
Pelaku RM saat itu langsung masuk ke rumah korban lewat pintu belakang dengan cara mencongkel pintu menggunakan parang.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku kemudian langsung masuk ke kamar korban yang saat itu lampu kamarnya mati.
Karena mendengar ada orang masuk, korban kemudian mengatakan siapa itu lalu memanggil nama anaknya Randi, namun pelaku menjawab bukan Saat itu juga korban langsung berteriak minta tolong.
Pelaku saat itu panik sehingga langsung mendekati korban dan membungkam mulut korban agar tidak berteriak, korban juga berupaya merontak lalu menggigit jari pelaku sehingga korban dan pelaku sama-sama terjatuh, merasa kesakitan karena korban tidak melepas gigitan jari pelaku, maka pelaku berusaha melepaskan dengan menggigit hidung dan telinga korban hingga putus, pelipis korban juga kena gigit pelaku juga sempat memasukan kedua jarinya ke hidung korban. Sehingga diduga korban kehabisan nafas lalu meninggal.
Setelah korban kehilangan nyawa, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan cara membakar Sprinbead korban dengan cari mengambil lilin dan korek api didekatkan dengan tempat tidur. Ketika terbakar, pelaku mengambil tas korban berisi uang ratusan juta dan handphone lalu pergi.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar dalam konferensi persnya mengatakan, kasus ini terjadi karena para pelaku telah mengkonsumsi lem Eha Bhond.
Karena stok lem Eha Bhond sudah abis, RAL menyuruh RM untuk mencuri uang milik ibunya. Ia juga memberi tahu cara untuk masuk ke rumah.
“Kasus ini terjadi karena pelaku telah konsumsi lem, dan kurang dari 1 minggu, penyidik Satreskrim telah menetapkan 1 tersangka pelaku kejahatan dan 1 juga yang diduga ikut serta kejahatan tersebut, masih dalam proses pengembangan,” jelas Kapolres Moh Zulfikar Iskamdar, Sabtu, (27/01/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu M Thoha Alhadar menambahkan, dari kasus ini pihaknya telah mengamankan barang bukti mulai dari 2 buah tempat tidur Sprinbead yang telah dibakar RM, hingga 2 buah kaleng lem Eha Bhond.
“Selain itu, ada 1 selimut bercak darah, uang tunai Rp 150 juta, 1 unit handphone, tas, pakaian milik pelaku, pakaian korban dan kardus penuh bercak darah,” jelasnya.
Thoha mengatakan RM telah ditetapkan sebagai tersangka dipersangkakan dengan Primer Pasal 340 Atau Pasal 338 atau Pasal 365 Ayat (3) Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1e K.U.H.Pidana.
“Jadi tersangka terancam hukuman mati, dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Man
Editor : Baim
Discussion about this post