TOBELO,MS – Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara mengamankan puluhan kubik kayu olahan di pelabuhan Galela kabupaten Halmahera Utara. Kayu yang telah dimasukan dalam kontainer itu diduga ilegal karena tidak memiliki dokumen.
Puluhan kubik kayu hitam (kelas I) itu telah di amankan di Mapolres Halmahera Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Elvin Septian Akbar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sementara mengamankan puluhan kubik kayu.
“Iya benar, Kami masih lidik dan mengambil keterangan beberapa pihak,” tegas Kasat Reakrim Polres Halmahera Utara, Iptu Elvin Septian Akbar, Senin (24/10).
Informasi yang diperoleh bahwa, Kayu besi olahan yang diamankan itu, sudah di masukan dalam 1 konteiner berisi 6 kubik dan puluhan kubik lain masih berada di areal pelabuhan Galele.
Direncanakan kayu yang dubawah dari kabupaten Halmahera Timur di bawah ke Surabaya menggunakan jasa kapal Tol Laut dari pelabuhan Galela.
Terpisah, NK dan HN yang diduga pemilik kayu olahan tersebut saat di konfirmasi melalui telepon maupun Whatsaap namun tidak menanggapi.(man)
BACA JUGA : Nasdem Halteng Siap Menangkan Anis Presiden
Reporter : Man
Editor : Adnan Ways
Discussion about this post