TERNATE,MS — Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Dit Reskrimum Polda Maluku berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang.
Ini disampaikan oleh Kabid humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polda Malut pada Jumat, (22/11/2024).
Kepada waratawan, Bambang mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang yang sementara dalam proses penyidikan.
Ia menyebut, bahwa ketiga tersangka ini telah melanggar pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (selanjutnya disebut UU TPPO) dan atau pasal 296 KUH Pidana dan atau pasal 506 KUH Pidana
Sementara, Wadir Reskrimum Polda Malut AKBP Anjas Gautama Putra di kesempatan yang sama menyatakan, bahwa selain pihaknya yang sudah mengungkap 3 Perkara, Polres jajaran juga sudah mengungkap kasus terkait tindak pidana perdagangan orang
“3 lainnya yakni di Polres Halsel, Halut, dan Polres Haltim. jadi total seluruh tersangka sebanyak 6 orang” Bebernya
Anjas bilang, dari tiga tersangka yang diamankan diantaranya adalah YA (24), FSP (26), dan GU (22)
Kata dia, bahwa modusnya sama, yaitu memperdagangkan perempuan untuk digunakan jasanya yang ada kaitannya dengan prostitusi dan mengambil keuntungan.
Lebih lanjut, Anjas menjelaskan, kejadian ini bermula saat anggotanya mendatangi salah satu hotel di Ternate guna melakukan pendataan pengunjung
Disitu, para anggota mendapati satu orang perempuan serta laki-laki yang bukan pasangan suami istri
“Saat petugas datang, mereka mendapati YA yang diduga berperan sebagai Germo dimana memberikan kemudahan atau fasilitas terjadinya prostitusi untuk bertemunya HQ dengan tamu sebagai pelanggan,” Katanya, Jumat (22/11/2024).
Lanjut dia, pelaku melakukan dugaan tindak pidana PPO dan prostitusi tersebut dengan cara mengunggah penawaran pada para pelanggan yang merupakan teman-teman bermain pelaku.
“Dari open booking artinya pelanggan dapat pelayanan tersebut dengan biaya Rp 800 ribu full servis dari wanita pekerja sex komersial yang di tawarkan pelaku
Kemudian, untuk terduga pelaku inisial FSP pada 6 November 2024 diamankan di sebuah losmen di Kecamatan Ternate Tengah. Yang bersangkutan diduga perdagangkan korban melalui aplikasi michat dengan harga Rp 800 ribu.
Sedangkan pelaku GU, juga telah diamankan di salah satu losmen yang sama di Kecamatan Ternate Tengah dengan korban inisial SM.
Dia bilang, untuk perbuatan ketiga orang ini, akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukuman kepada pelaku ini antara 3 sampai 15 tahun penjara dan dendanya 120 sampai maksimal 160 juta rupiah, jadi ketiga tersangka sudah kita amankan”. Tutupnya. (Iki)
Discussion about this post