TERNATE,MS — Sebanyak 50 kantong plastik minuman keras (miras) jenis cap tikus disita oleh anggota Polsek Ternate Utara, pada Jumat (31/5) dini hari.
Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin mengatakan, miras tersebut diamankan di areal Pasar Higenis, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate sekitar pukul 02.00 WIT.
“Setelah adanya informasi dari masyarakat anggota langsung ke lokasi menyita barang bukti 50 kantong plastik berukuran 600 ml,” kata Wahyuddin.
Namun sayangnya, polisi tidak menemukan pelaku atau pemilik barang haram tersebut.
“Anggota Unit Resmob sempat mendapati beberapa orang pedagang ikan yang lagi duduk di sekitar TKP namun mereka juga tidak mengetahui pemilik barang miras jenis cap tikus itu,” katanya.
Lanjut dia, usai disita puluhan kantong miras tersebut langsung dibawa ke Polsek Ternate Utara. (Lis)
Discussion about this post