TERNATE,MS — Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum polisi berinisial RZE alias Ronal di Halmahera Utara pada September lalu masih menjadi perhatian publik
Pasalnya, akibat perbuatan RZE, menyebabkan istrinya selaku Ibu Bhayangkara mengalami dua gigi patah dan satu jatuh, serta luka-luka yang cukup serius
Tak hanya itu, selain KDRT, RZE juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya. Mirisnya, hal tersebut dilakukan berulang kali
Menyikapi hal ini, Direktur Yayasan Daulat Perempuan Maluku Utara Nurdewa Safar angkat bicara.
Di hadapan wartawan, Dia mengatakan, bahwa kasus tersebut selain didorong pada tindak pidana, perlu adanya kode etik profesi institusi polri terhadap yang bersangkutan
Penyampaian itu ditegaskan kepada Polda Maluku Utara, Ia meminta agar segera dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap brigpol RZE
“Kami berharap, pidananya harus berjalan seimbang, dan perlu ada kode etik karena kasus ini juga sudah jadi atensi publik, agar korban bisa mendapat keadilan yang sebaik-baiknya,” ujar Nurdewa saat konferensi pers
“Untuk itu, kami meminta kepada Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan” Tambahnya
Kemudian, Polres Halmahera Utara juga agar secepatnya segera melakukan tahapan sidang kode etik sehingga publik bisa mengetahui balasan dari kasus yang menjadi atensi.
Kata dia, tentu kasus ini bukan saja kontek oknum polisi namun kekerasan terhadap perempuan itu juga harus menjadi atensi dan dipercepat dalam penegak hukum.
“Kenapa, karena pada saat advokasi dan dilakukan asesmen terhadap korban itu bukan saja kekerasan fisik namun ada kekerasan seksual yang tidak manusiawi dilakukan kepada korban” Tukasnya
“Ini yang menjadi tindakan kejam dari oknum tersebut, tentu ini bukan saja proses pidana umum hingga kode etik, tapi harus PTDH karena jelas proses pernikahan 1 tahun tujuh bulan korban sudah mendapatkan kekerasan yang sangat luar biasa bahkan itu sudah berulang kali” Sambungnya
Seraya menambahkan, bahwa untuk saat ini sebagai kuasa hukum Ia memberikan langkah baik kepada penyidik karena terduga pelaku oknum polisi ini sudah ditahan dan juga telah menjadi tersangka yang saat ini masih pada tahap kode etik.
Sementara, untuk korban sendiri saat ini masih dalam kondisi trauma hebat dan masih kesakitan bahkan cacat fisik karena ada beberapa gigi korban jatuh.
“Kami juga konfirmasi terakhir kepada korban ia mengaku sudah tidak lagi mau bertemu dengan suaminya, karena sekarang dia alami trauma yang cukup prihatin,” tandasnya.
“Tentu langkah kami akan memulihkan trauma korban ini dan kami juga konsisten akan mengawal kasus ini sampai selesai,” tambahnya.
Sementara, Maharani Caroline dari LBH Marimoi Malut mengaku, hasil konfirmasi ke Polres Halmahera Utara memang jelas kasus tersebut menjadi atensi pimpinan, akan tetapi perkembangan kasus ini ada yang janggal, yaitu soal penerapan pasal.
Karena, untuk penerapan pasal dari penyidik yang tidak menggunakan UU Tindak Pidana dan Kekerasan Seksual (TPKS) yang secara spesialis mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan seksual.
Untuk itu, Maharani berharap kasus ini ada penerapan pasal tersebut dimana pasal KDRT dijuntokan dalam pasal TPKS (Iki)
Discussion about this post