MEDIASEMUT.COM — Personel Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara berhasil mengamankan 19 sachet narkoba jenis ganja dengan berat bruto 235,4 gram yang dibawa oleh FB dari Jayapura, Papua dengan menggunakan kapal pelni. Kamis (8/8/2024).
Dalam keterangannya Dir Resnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, S.I.K., M.CRIM., Ph.D. menjelaskan bahwa Subdit 2 Dit Resnarkoba mendapat informasi adanya salah satu penumpang kapal pelni yang dicurigai membawa narkoba dari Jayapura, Papua yang akan dibawa ke Galela, Halmahera Utara.
Usai mendapat informasi tersebut, personel Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara langsung melaksanakan penyelidikan ke Galela, Halmahera Utara untuk memantau langsung pergerakan AR dan O yang dicurigai sebagai pelaku yang akan mengambil narkoba tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu (7/8) AR dan O menuju ke sofifi menggunakan mobil calya silver, kemudian kedua terduga pelaku melanjutkan perjalanan ke Ternate menggunakan speed boat, dan menuju Pelabuhan Ahmad Yani untuk menunggu kapal pelni yang dinaiki oleh FB”. Jelasnya.
Kemudian pada Kamis (8/8), Kapal pelni yang dinaiki oleh FB sandar di dermaga Pelabuhan Ahmad Yani, tidak lama kemudian FB turun bersama dengan barang bawaannya yang dijemput oleh AR menuju ke Pelabuhan semut dengan menggunakan mobil, sementara itu O menuju pelabuhan semut menggunakan ojek.
Setelah ketiganya sampai di pelabuhan semut, personel Dit Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, Polisi mengamankan berbagai barang bukti yakni 19 sachet narkotika jenis ganja dengan berat 235,4 gram dan 2 unit hp”. Jelasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. saat dimintai keterangan membenarkan hal tersebut, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba di Pelabuhan Semut Ternate.
Menurutnya, saat ini kasus ini sedang dilakukan pengembangan oleh penyidik terkait keterlibatan dan peran para pelaku serta keterkaitan dengan kasus lainnya.
Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iki)
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Discussion about this post