LABUHA,Mediasemut.com – Penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel) diminta tahan pelaku penganiayaan di Desa Wayakuba Kecamatan Bacan Selatan.
Pelaku penganiayaan itu tak lain adalah Muhammad Ali Kepsek SDN 220 atas tindakan melawan hukum yakni melakukan penganiayaan terhadap Asmia Mahmud Makul tak lain adalah ibu rumah tangga (IRT).
“Kami minta agar polisi menahan dan menetapkannya sebagai tersangka atas tindakannya melakukan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga,” ujar Noldi Kurama, SH yang tak lain penasehat hukum korban.
Noldy bilang, kasus ini sempat menyita perhatian Pablik Saruma karena pelaku adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Dinas Pendidikan Halsel atau jabatannya Kepala Sekolah SDN 220 Halsel di Desa Wayakuba.
Walau menjadi perhatian, namun belum ada kejelasan status sebab masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi akan tetapi tindakan yang tidak seharusnya dilakukan ini sudah lebih dari satu bulan namun belum ada penetapan tersengka.
“Sempat jadi perhatian publik, karena pelaku adalah Kepsek tetapi kasus ini sudah sekitar satu bulan namun belum juga ada status kasusnya atau penetapan tersangka,” terang pengacara muda asal Pulau Obi itu.(sh)
BACA JUGA : Dapur Rumah Serta Indekos Terbakar
Reporter : sadam
Editor : sm
Discussion about this post