TERNATE,MSc – Dalam upaya mewujudkan Maluku Utara bersih Narkoba, Petugas Pemberantasan BNN Provinsi Maluku Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Provinsi Maluku Utara.
Tersangka BP (32 Tahun) kepemilikan Narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 20.57 gram.
Selain itu, tersangka BP juga sebagai pengontrol kiriman paket Narkotika dari Jakarta Ternate dan juga sebagai pengedar di wilayah Maluku Utara.
BP ditangkap saat menerima paket narkotika dari ekpedisi J&T Expers di Bacan yang dikawal tim pemberantasan. Info tersangka BP mempunyai jalur hubungan dengan karingan dari Jakarta AS (saat ini DPO).
Penangkapan BP berawal dari informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 adanya pengiriman narkotika melalu Jasa Pengiriman ke Kecamatan Jailolo, Selanjutnya hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 Petugas Pemberantasan melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan melakukan pemantau aktivitas TSK yang akan mengambil paket.
Selanjutnya tim berantas berangkat ke Bacan bersama-sama Kurir J&T Expers untuk mengawal barang penerima paket tersebut dan mengkonfirmasi pemilik barang tersebut dengan dibantu pihak jasa pengiriman pada saat TSKL menerima paket dari pegawai jasa pengiriman tim berantas langsung meringkus dan mengamankan BP dan paket barang yang diduga berisi narkotika gol. I jenis sabu dan selanjutnya TSK diminta untuk membuka paket di Polsek Bacan dan diamankan Narkotika Gol. I jenis Sabu seberat Netto + 20,57 gram.
Babuk yang berhasil diringkus yakni 02 (Dua) sachet diduga Narkotika Gol. I Jenis Sabu seberat netto + 20.57 gram diduga Narkotika jenis sabu (Methamphetamine), dan barang bukti Non Narkotika yakni 01 (Satu) sepasang sepatu warna hitam, 01 (Satu) lembar nomor resi penerima “JD0369752870” Jasa Pengiriman J&T, Penerima Ariyani Hi. Hasan
Dengan barang bukti yang ada, tersangka BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dalam hal perbuatan menerima, memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain BP, BNNP Malut pun mengamankan tersangka lainnya yakni atas nama RR (53 Tahun), AL (31 Tahun), AR (34 Tahun) dan IK (37 Tahun) atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 96.78 gram.
Penangkapan empat tersangka ini dimulai pada hari Jumat tanggal 15 Maret pukul 07.00 Wit 2024, Tim BNNP Malut mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu yang dititipkan di kapal dari Manado tujuan Ternate, Pukul 12.00 Wit Tim mendapatkan Informasi bahwa paket Narkotika mau diantarkan ke salah satu pegawai Lapas Kelas IIA Ternate yang berinisial IK di rumah dinasnya yang beralamat di Kel. Jambula kec. Pulau Ternate Provinsi Malut, Tim bergerak dari pelabuhan langsung menuju rumah dinas tersangka IK dan mengamankan tersangka saat menerima paket. Paket tersebut rencananya akan di antar ke RR (target operasi) yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Ternate. Dari hasil penelusuran petugas
Pemberantasan BNNP Malut diamankan juga warga binaan AR dan AL yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap Narkotika jalur Medan-Ternate. Hasil Gelar perkara ditetapkan 4 Tersangka yaitu RR, AL, AR, dan IK.
Barang bukti Narkotika/Non yang berhasil diamankan, yakni 1 (satu) Plastik bening seberat Bruto 96.78 gram diduga Narkotika jenis Sabu (Metamfetamina), dn barang Bukti Non Narkotika 1 (satu) kantung plastik warna merah, 1 (satu) baju kaos reebok lengan pendek warna putih, 1 (satu) Nomor Resi Pengiriman JP0929781983, 1 (satu) unit HP Redmi warna Biru Navy + Simcard 081245302768, 085297653013, 1 (satu) unit HP Vivo warna Hijau Tosca + Simcard 082310424151, 1 (satu) unit HP Oppo warna Hitam + Simcard 082297283089, 1 (satu) unit HP Samsung warna Biru Navy + Simcard 082286268510.
Dengan barang bukti tersebut tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009T
Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menguasai, menyediakan, atau Menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan Tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan Narkotika golongan I jenis Shabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram, pelaku di Pidana penjara paling singkat 5 (enam) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika oleh BNNP Malut. Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropika dan bahan adiktif lainnya, dari LKN 2 jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni Narkotika jenis Sabu seberat brutto 20,57 gram dan LKN 3 jumlah barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat brutto 96,57 gram sehingga total sabu yang diamankan 117,35 gram dengan ansumsi setiap 1 gram sabu di gunakan lima orang demikian BNNP Malut telah menyelamatkan 585 generasi penerus bangsa dan harga per gram sabu RP 3.000.000 (tiga juta rupiah) maka jika dirupiahkan sejumlah Rp. 351.000.000 (Tiga Ratus Lima puluh Satu Juta Rupiah).
Reporter : Iki
Editor. : Redaksi
Discussion about this post