TOBELO,Mediasemut.com – Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, sampaikan penjelasan terkait dua terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Pilipina yang melarikan diri saat proses persidangan, Minggu (29/01).
“Kami Kejari Halmahera Utara setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti lalu kami tahan di lembaga pemasyarakatan kelas II Tobelo selanjutnya kami limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tobelo untuk dilakukan proses pemeriksaan di persidangan dengan meminta agar dikeluarkan penetapan penahanan,” ujar Agus Wirawan Eko Saputro, melalui siaran pers Minggu (29/01).
Agus menjelaskan Pengadilan Negeri Tobelo hingga proses persidangan berjalan tidak mengeluarkan penetapan penahanan dan setelah sidang pertama pembacaan dakwaan serta saksi-saksi selanjutnya majelis hakim menunda satu minggu untuk pemeriksaan ahli.
BACA JUGA : Pemprov Maluku Utara Dinilai ” Berbohong” Soal Dana Bagi Hasil
”Jadi pada sidang berikutnya, para terdakwa sudah tidak berada di Tobelo, kami Kejari Halmahera Utara telah melakukan pencarian dibantu oleh Polres Halmahera Utara dan petugas Imigrasi Tobelo, namun, hingga saat ini belum kami dapatkan,” katanya.
“Dalam perkara ini tidak ada dilakukan tahanan kota
Kejari Halmahera Utara melakukan penahanan di Lapas kelas II Tobelo, dan PN Tobelo tidak melakukan penahanan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo mempidanakan dua WNA Filipina berinisial RAC (50) dan JBT (40) karena kedapatan memasuki Wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kedua WNA tersebut merupakan pasangan suami istri yang ditangkap oleh petugas Imigrasi Kanim Tobelo bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara pada 25 Agustus 2022 di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.(man)
Reporter : man
Editor : adnan ways
Discussion about this post