TERNATE,Mediasemut.com – Kepala Dinas, (Kadis) Kehutanan Maluku Utara (Malut) M. Sukur Lila melaporkan kordintor aksi Komite Pimpinan Daerah Sentral Mahasiswa Merdeka (KPD – Setmar) Kota Ternate.
Kordintor aksi KPD – Setmar Ikram Sabar, secara resmi di laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut pada Selasa, (28/11/ 2023) atas dugaan pencemaran nama baik.
Pasalnya aksi demo yang dilakukan oleh Fikram Sabar dan kawan-kawan didepan kantor Kejati Malut dan Kediaman Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba pada Senin, 27 November 2023.
Aksi itu dinilai oleh Kadis Kehutanan M. Sukur Lila tidak mendasar atau tuduhan yang sepihak bahkan menyebarkan fitnah.
“Aksi yang dilakukan Fikram dan kawan-kawan itu hanya fitnah, maka Saya laporkan,” ucapnya.
Sebelumnya aksi itu dilakukan dengan selebaran yang dibagikan Fikram Sabar bersama kawan-kawan didalamnya menyebutkan.
BACA JUGA : Catat!! Kampanye Melalui Medsos ada Jadwalnya
Bahwa terdapat dugaan mafia proyek pengadaan belanja fiktif dalam proyek ekonomi produktif pada tahun 2021 senilai Rp. 4 Miliar lebih, yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dengan nomor 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tanggal 9 Mei tahun 2022.
Hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada penerima barang diketahui barang tersebut tidak disalurkan.
Pengadaan alat produktif terdiri dari 4 unit mesin pengupas pala, 2 unit mesin pengering pala, dan 3 unit mixer dan 1 unit mixer baglog.
Mendesak Kejati dan Polda Malut segera memanggil dan memeriksa Kadis Kehutanan Maluku Utara atas belanja fiktif dalam proyek ekonomi Produktif tahun 2021 sebesar Rp. 4 Miliar lebih.
“Apa yang disampaikan para pendemo itu tidak medasar dan mencemarkan nama baik kami sehingga sangat merugikan kami,” katanya.
Syukur menegaskan, rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Malut tahun 2022 atas Proyek Ekonomi Produktif tahun 2021 telah ditindaklanjuti atau dikembalikan pada 15 Agustus 2022 lalu.
“Temuan BPK itu sebesar Rp. 194.190.430, dan itu sudah Saya, lakukan pengembalian,” tegasnya.
Ia menyatakan, langka hukum yang ditempunya itu untuk membuktikan tuduhan para pendemo tersebut.
“Kami adukan mereka (pendemo) ke Polda untuk mempertanggung jawabkan tindakan mereka,” ucapnya.
Ia juga mengaku bahwa laporan yang dilayangkan bukan alergi kritikan dari publik, namun semata-semata untuk membuktikan tuduhan para pendemo karena telah merugiakan nama baiknya.
“Sebagai pejabat, kami sudah siap di ingatkan, di kontrol dan di kritik oleh publik karena itu telah dijamin oleh Undang-Undang,” akunya.
“Namun perlu Saya ingatkan bahwa kebebasan berpendapat harusnya mempunyai data yang fakta dan kebenaran, sehingga tidak merugikan orang lain,” terangnya.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Ulis
Editor : Baim
Discussion about this post