TERNATE,Mediasemut.com – Proses pencocokan objek sengketa lahan seluas 1,5 Ha oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate di RT 008/RW 004 Kelurah an Kalumata, Ternate Selatan, Rabu (24/5/2023) berakhir dengan saling kejar warga dengan penggugat.
Ketika pihak PN Ternate yang diwakili Ujhe membacakan putusan pengadilan yang dimenangkan oleh Yulianto sebagai penggugat, maka disitulah mulai terjadi perdebatan dengan warga.
Yulianto yang juga hadir di lokasi itu, dikejar seorang wanita dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, berupaya lari menyelamatkan diri. Puluhan polisi dan warga yang hadir mencoba melerai dengan mengamankan perempuan tersebut.
Kondisi itu muncul Solidaritas datang dari mahasiswa dan pemuda setempat, dengan memblokade jalan dan membentangkan spanduk tuntutan serta membakar ban bekas ditengah jalan. Hal tersebut membuat pihak PN memilih membatalkan pencocokan objek dengan meninggalkan lokasi perkara.
Anak Sultan Ternate ke48 Mudaffar Sjah, Nulzuludin Mudaffar Sjah, didampingi Tulilamo Kesultanan Ternate Ilyas Bayau, juga hadir di lokasi, menurut Nulzuludin, tanah yang ditempati warga itu sudah dihibahkan oleh ayahnya pada 1996, karena tanah tersebut merupakan tanah adat.
“Ini tanah adat yang tidak bisa diklaim oleh perorangan termasuk negara. Mereka yang menempati lahan ini sudah dihibahkan oleh mendiang Sultan Ternate ke-48,” katanya, Rabu (23/5/2023).
Solidaritas terus berdatangan dari mahasiswa. Mereka menyampaikan aspirasinya lewat megafon terkait sengketa lahan yang dihadapi oleh warga tersebut. (dbs)
Reporter : Darwis U
Editor : Ms
Discussion about this post