TOBELO,Mediasemut.com – Polres Halmahera Utara, berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar di Sekolah Luar Biasa (SLB).
Kelima terduga pelaku masing masing berinisial UD alias Ucen (26) warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, MB alias Badrun (26) warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, CL alias Leon (20) warga Desa Wosia Kecamatan Tobelo, AF alias Andika (22) Warga Kota Ternate dan FM alias Fadela (17) warga Tobelo Utara.
Sedangkan 4 orang yang diduga sebagai pelaku masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar saat menggelar Pres Confrece menyampaikan bahwa kasus yang menyeret kelima terduga pelaku ini terjadi di salah satu rumah kosong di sekitar lapangan bola Karianga Tobelo kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima pihaknya, sehari setelah peristiwa persetubuhan anak dibawah umur dan pencabulan ini terjadi 4 November 223 lalu.
BACA JUGA : Jelang Pemilu, Polres Ternate Laksanakan Kemeriksaan Kendaraan
” Dalam kasus itu menyebabkan korban mengalami luka sobek pada bagian kelamin dan memar pada bagian payudara, serta bagian perut.” katanya.
Setelah dua minggu, sejak kejadian itu, pihaknya telah mengamankan 5 orang dari total terduga pelaku 9 orang,“ lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini merupakan atensi dari kami dan kami berharap 4 orang yang buron dapat segera di tangkap,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU M Thoha Alhadar menambahkan, motif dari para pelaku adalah melampiaskan nafsu seksualnya.
“Para pelaku melakukan tindakan ini di salah satu rumah kosong letaknya di depan lapangan bola Karianga Tobelo,” jelasnya
Mantan Kasat Polair Polres Halmahera Utara ini mengatakan atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat (1) atau ayat (3) dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI jo pasal 76D atau pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ” Ancaman pidana paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara serta denda 5 Miliar, sementara barang baku yang diamankan berupa pakaian dalam korban dan 1 unit sepeda motor.” tegasnya.
Sementara keempat pelaku yang masih buron, Polres Halmahera Utara telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial FH alias Fikril, NC alias Nick, RK alias Faroda dan HT alias Ikal.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Man
Editor : Vm
Discussion about this post