TIDORE,MSc – Wawan yamin (26 ) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di desa wama kecamatan oba selatan kota Tidore kepulauan terancam 15 tahun penjara sebagaimana UU PKDRT.
Pelaku yang terbukti melalui pengakuanya melakukan penganiyaan terhadap istri dan anaknya hingga menyebabkan anaknya berusia 11 bulan meninggal dunia akibat emosi akan kekesalanya terhadap istri pelaku.
Kapolresta Tidore Kombes (Pol) Yury Nurhidayat melalui Kasi Humas Aipda Agung Setiawan membenarkan kejadian ini, pelaku diduga melakukan KDRT hingga mengakibatkan putrinya baru berusia 11 bulan meninggal dunia.
Kejadian terjadi Pada hari ini Sabtu Tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul. 15.00 bertempat di Rumah A ( bapak mertua terlapor) Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan Kota Tikep mengakibatkan Korban Meninggal Dunia oleh Sdr. S (terlapor) terhadap anak korban AS (anak terlapor) kondisi meninggal dunia sudah dikebumikan dan Sdri.SA (istri terlapor) kondisi luka-luka sementara di rujuk ke rumah sakit daerah tidore.
Sementara terlapor sudah diamankan di polresta tidore. Untuk kasusnya Sudah di tangani oleh Satreskrim Polresta Tidore untuk di proses lebih lanjut. Pelaku terancam UU PKDRT mengakibatkan hilang nyawa ancaman 15 tahun penjara,” paparnya.
BACA JUGA : Diduga Tercemar Sungai Lele Akibat Perusahan PT. IMM
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Mas
Editor : Baim
Discussion about this post