TERNATE,MS — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maluku Utara (Malut), Daud Ismail dituntut 3 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus suap Gubernur nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Tak hanya itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (3/5/2024).
Terdakwa Daud Ismail dinilai JPU KPK terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang – Undang (UU) Nomor (No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Daud Ismail) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan”
“Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata JPU KPK Andry Lesmana saat membacakan tuntutan.
JPU KPK juga menyatakan, barang bukti berupa kartua ATM BCA dan tas milik salah satu saksi, Dede Sobari seluruhnya digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Kristian Wuisan.
Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Fahrudin Maloko lalu mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim yang dipimipin oleh Rommel F Tampubolon dan 4 hakim anggota lalu menunda sidang, sidang dengan agenda mendengar pledoi dari penasehat hukum terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu (8/5/2024). (Lis)
Discussion about this post