TENATE,Mediasemut.com – Belum sepekan, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Sabu dalam wilayah Kota Ternate.
Terduga tersangka dengan inisial M.
S alias Opan, laki-laki (37 thn), diringkus di Kelurahan Sangadji kecamatan Ternate Utara pada hari Rabu (17/1/2024) sekira pukul 17.30 Wit.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024) membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit 1 Ipda Fatmawati mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Iya benar, MS alias Opan diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Selain terduga tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti 1 (Satu) Sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,11 gram. Lanjut Wahyuddin.
Wahyuddin menjelaskan, terduga tersangka diamankan beserta barang bukti tersebut diatas.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, menjelaskan, sesuai hasil Urine, yang bersangkutan positif Narkoba.
” Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.
Untuk diketahui terduga tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama – sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkoba maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran Narkoba maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.
Reporter : Ulis
Editor : Baim
Discussion about this post