JAKARTA,Mediasemut.com – KPK memanggil Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang, terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Dia dipanggil sebagai saksi.
“Hari ini (Rabu, 24/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan Rabu (24/1/2024).
“Hasyim Daeng Barang (Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM),” sambungnya.
Selain Hasyim, KPK memanggil tiga saksi lainnya. Mereka ialah PNS Dinas PUPR Malut Fitra Madjid, PNS Dinas PUPR Malut Rizal, dan Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan Malut Ferdinand Siagian. Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga telah menerima suap Rp 2,2 miliar terkait proyek infrastruktur di Malut.
“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Duit itu diduga diserahkan secara tunai dan transfer. Uang dan kartu ATM dari rekening berisi duit suap itu dipegang oleh orang kepercayaan Gani, yakni RI.
Dia mengatakan Gani diduga mengatur siapa saja yang akan dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur di Malut. Pihak yang dimenangkan itu diduga merupakan kontraktor yang sepakat memberi setoran.
“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ucapnya.
Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani juga diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Gani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.
(detiknews)
Discussion about this post