TERNATRE,Mediasemut.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar yang melekat pada Dinas Kesehatan Kota Ternate batal diumumkan.
Pembatalan pengumuman tersangka kasus tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate. Abdullah, saat jumpa pers di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sabtu (22/7/2023).
Abdullah menerangkan, penundaan penetapan tersangka tersebut setelah Kejari Ternate menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara beberapa hari lalu.
Ia menyebut, tim auditor dari BPKP telah menyampaikan ke penyidik dan dilakukan kajian beberapa ketentuan yang perlu didalami.
“Ada beberapa fakta baru terkait vaksin ini, sehingga kami batal untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka,”katanya.
Ia menambahkan, pengertian batal ini, bukan menghapus tersangka, tapi pihaknya akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak, dalam hal ini saksi untuk menemukan bukti tambahan terhadap kerugian keuangan negara. “Hasilnya sudah ada itu yang vaksin,” tukasnya. (sm)
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Discussion about this post