TERNATE,Mediasemut.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara pada Jumat (20/10/2023) resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi covid di Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021.
Ketiganya masing – masing-masing berinisial
F selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021, HAD selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021 dan AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021.
“Hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Ternate telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja honor tim vaksinasi, belanja konsumsi tim vaksinator, dan belanja snack tim vaksinator dalam kegiatan pengelolaan upaya pengurangan resiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun anggaran 2021,” kata Kasi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan dalam keterangan resminya.
Lanjut dia, usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate untuk dilakukan penanahan selama 20 hari kedepan.
“Terhadap 3 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 8 November 2023,” jelasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan DPPA Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021, anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana hasil refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkot Ternate tahun anggaran 2021 sebesar Rp 22.469.639.610 yang terealisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp15.834.612.073.
BACA JUGA : Muhammad Sinen Jabat Ketua PMI Tidore Kedua Kali
Dari realisasi anggaran tersebut menjadi fokus penyidik dalam melakukan penyidikan yakni belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator Rp 5.403.000.000 dan belanja makanan dan minuman tim vaksinasi sebesar Rp 4.499.520.000.
Dan atas belanja honorarium tim vaksinasi terdapat pencairan honor yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ternate, sementara untuk kegiatan belanja makanan dan minuman tm vaksinasi terdapat pengadaan makan dan snack terdapat ketidak sesuaian dengan dokumen kontrak.
“Atas hal tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana surat badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023 dan hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp 709.721.945,” jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukum paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya. (Lis)
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Lis
Editor : Ms
Discussion about this post