Halsel,Mediasemut.com – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Henri Dunan, SH telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa dengan nilai kerugian keuangan Daerah sebesar Rp.738.367.414, yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial IAH ke Pengadilan Tipikor Klas l Ternate, bahwa pelimpahan perkara tersebut sebelumnya diawali dg penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada Senin (28/11)
Dugaan tipikor dalam pertanggung jawaban pengelolaan dana desa pada Desa Marabose kecamatan Bacan kab Labuha TA 2019-2020 dengan tersangka inisial IAH selaku mantan kades marabose kec Bacan kab Labuha Tahun Anggaran 2019-2020.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan yang didampingi langsung oleh Penasihat Hukumnya AHMAD DJABID, SH & Rekan, tersangka tersebut langsung di bawa ke Ternate untuk dilakukan penahanan lanjutan di RUTAN Klas ll Ternate dan terhadap perkara tersebut hari ini langsung dilimphkan di pengadilan Tipikor kelas l Ternate guna untuk disidangkan. Selanjutnya Tim Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan hakim untuk sidang.
Adapun pelimpahan perkara ini dilakukan agar tersangka cepat mendapatkan keadilan dalam mengahadapi perkaranya dan sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dalam menangani perkara dengan menganut asas peradilan yang wajib dilaksanakan secara sederhana, cepat dan dengan biaya ringan sebagaimana penjelasan pasal 56 KUHAP. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) sub Pasal 3 UU no 31/1999 jo UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU TIPIKOR.
Dengan adanya pelimpahan perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor tersebut akan mengungkap secara terang benderang siapa saja yg terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap penggunaan keuangan desa tersebut, sehingga tidak tertutup kemungkinan terdapat pelaku lain untuk mempengtanggung jawabkan perbuatannya.
Kami menghimbau kepada kades-kades jangan lagi main-main dalam mengelola dana desa yang tidak sedikit tersebut. Dana Desa (DD) dan Alolasi Dana Desa (ADD) bukan untuk Kades pribadi melainkan itu uang Negara yang bersumber dari APBN dan APBD sehingga sebagai perwujudannya untuk pembangunan di desa dimana dana desa tersebut direalisasikan. Sehingga Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di desanya wajib bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa tersebut dengan membuat pertanggung jawaban keuangan desa dengan mengedepankan prinsip-prinsip standar laporan keuangan desa secara bersih, transparan, efisien dan akuntabel.
Apabila sampai hari ini msh ada oknum kades yang main-main dengan Dana Desa (DD) maupun ADD segera hentikan. Jika masih ada yg coba-coba berani melanggar kami akan tindak tegas dan akan kami proses secara hukum. Siapapun yang terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah tersebut dan tidak ada tempat aman bagi pelaku.
Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan terus bergerak dan berkomitmen dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bumi saruma.(rls)
Editor : aws
Discussion about this post