LABUHA,Mediasemut.com – Selain Tindak Pidana pengrusakan Polindes dan kantor desa Belang Belang Kecamatan Bacan dan Tindak Pidana Pembakaran Kantor Desa Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan, kali ini Polres dan Polsek Bacan Barat kembali menahan 4 Pelaku pembakaran Kantor Desa Geti.
Kapolres Halsel AKBP Herry Purwanto mengatakan, ada empat pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pembakaran Kantor Desa Geti telah dilakukan penahanan pada jumat kemarin 27 Januari 2023 lalu.
“Sesuai hasil gelar perkara pihak kami telah menetapkan 4 tersangka yang telah memenuhi unsur Pidana yang di kuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti berupa Video dan Dokumentasi,,” ucap Kapolres Halmahera Selatan Sabtu (28/03/23) kemarin.
BACA JUGA : Gaji PTT Halsel 2023 Sedot APBD Rp60 M
Kapolres Halsel juga berharap dengan beberapa kejadian pasca sengketa Pilkades tidak kembali terjadi tindak pidana yang berdampak pada kamtibmas diwilaya masing-masing.
“Polres Halsel dan jajaran tidak segan segan menindak para pelaku yang sengaja mencoba membuat Kamtibmas menjadi Tidak Kondusif,” tegasnya.
Sementara Empat Pelaku yang di tahan yaitu AB (25), NN (26), IB (26), dan YM (23), dan dikenakan pasal 187 ayat (1) atau pasal 170 ayat (1) Jo pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Kapolsek Bacan Barat IPTU Zulkifli Machmud saat di konfirmasi Seputar Malut mengatakan, sampai saat ini Polsek Bacan Barat masih menggali informasi di Desa Geti Baru dan melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku kasus pembakaran kantor desa akan bertambah.
“Masih juga kita melakukan pengembangan di Geti Baru sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku bisa bertambah,” singkatnya.(sh)
Reporter : sadam
Editor : adnan ways
Discussion about this post