TERNATE,MS — Sekertaris Jendral Komunitas Jaringan Socer Maluku Utara. Hastomo B Tawary SH meminta kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan pengurus organisasi cabang olahraga Taekwondo di Kota Ternate segera memecat dan mencabut lisensi pelatih taekwondo yang di miliki oleh terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur
“Aksi bejat yang di lakukan oleh oknum pelatih taekwondo RH (30) ini tidak bisa di tolelir, ini perbuatan a moral, terlebih korbannya adalah anak dibawah umur yang baru berusia sekitar 11 atau 12 tahun” Kata Hastomo kepda seputarmalut Senin, (8/7/2024)
Lanjut Hastomo, Dirinya mendesak kepada KONI dan pengurus organisasi taekwondo di kota Ternate agar secepatnya mengambil tindakan tegas terhadap oknum pelatih taekwondo yang di duga telah melakukan pembuatan a moral tersebut
“Kami meminta, agar KONI kota Ternate dan pengurus organisasi taekwondo di Ternate memberikan sanksi tegas yakni pemecatan dan pencabutan license kepelatihan terhadap oknum pelatih taekwondo tersebut” Ujarnya
“Sehingga, perbuatan a moral oknum pelatih taekwondo tersebut tidak membuat nama baik KONI kota Ternate dan pengurus organisasi taekwondo kota Ternate menjadi tercemar di publik” Sambungnya
Untuk Diketahui, kasus pencabulan tersebut melibatkan seorang guru taekwondo (saboeoum) inisial RH (30) di Kota Ternate, Ia (pelaku) diduga melakukan pencabulan terhadap Anak perempuan dibawah umur berinisial N (11) yang tidak lain adalah muridnya.
Parahnya, tindakan bejat tersebut diduga dilakukan oleh pelaku sebanyak empat kali di sejumlah tempat.
Perbuatan Tak senonoh itu diketahui, setelah si korban menceritakan kepada orang tuanya pada tanggal 29 Juni 2024 pekan lalu. Setelah mendengar cerita sang anak, kedua orang tuanya langsung bergegas membuat laporan secara resmi di Mapolsek Ternate Selatan (Iki)
Discussion about this post