JAKARTA,MS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi umumkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Imran Jakarta Yakub, pada Kamis (4/72024).
Imran ditahan berdasarkan dugaan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara pemerintah di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Imran diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku gubernur Maluku Utara periode 2021-204 untuk pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan provinsi pengembangan dari gubernur Maluku Utara.
Dalam tahap penyidikan KPK telah melakukan pemeriksaan para saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah kantor ataupun ruang tertutup lainnya.
“Kemudian KPK menetapkan satu orang tersangka yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Utara,” ungkap Asep.
Tersangka IJ selanjutnya dilakukan jangka waktu 20 hari ini tanggal 4 Juli tahun 2024 sampai dengan 23 Juli tahun 2024 penahanan dilakukan di rutan KPK, Jakarta.
Reporter : Iki
Editor. : Redaksi
Discussion about this post