TERNATE,Mediasemut.com – Ternyata aktivitas pertambangan PT Forward Metrics Indonesia (FMI) yang beroperasi di desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur diduga kuat illegal. Perusahan yang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) itu masih beroperasi hingga saat ini.
Hal tersebut membuat Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara melakukan aksi demontrasi di Balai Wilayah Sungai Maluku Utara, Polda dan Kejati. Mereka menilai beroperasinya PT FMI juga di back up oleh oknum pejabat daerah dengan memanfaatkan cela dimana proses revisi RTRW.
Kordinator Aksi, Sartono Halek menuturkan, kami tidak rela Negara ataupun pemerintah daerah yang turut menghadirkan investor yang tidak tahu diri dan seenaknya mengeruk hasil kekayaan alam.
“Halmahera Timur saat ini sudah dikuasai oleh investor-investor goblok bahkan pemerintah pusat dan daerah sama-sama tidak tahu diri memberikan keluasaan dan kewenangan bagi investor untuk merampas kekayaan di provinsi Maluku Utara,” tegasnya, dalam orasi politiknya di depan Polda Malut, Rabu (14/12).
Lanjut Sartono, ditelinga Polda Malut sudah tidak asing lagi terkait aktivitas salah satu perusahan pertambangan yang berada di Kabupaten Halmahera Timur yang diduga kuat tidak memiliki izin baik AMDAL dan UKL-UPL serta izin lainnya.
BACA JUGA : Polres Halmahera Utara Amankan Belasan Remaja di Penginapan
“Perusahan ini tidak memiliki dokumen izin apapun dalam proses pertambangan atau menggali kekayaan alam,” ungkapnya.
Dalam perubahan RTRW oleh pemerintah daerah Halmahera Timur memiliki rencana jahat untuk memuluskan eksplorasi PT FMI. Hal ini tidak wajar yang dilakukan oleh Pemda setempat, sebut saja dugaan para pejabat memanipulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rangka membuka akses kepada PT FMI.
“Penegak hukum yang ada didalam sana (Polda Malut) seakan memilih diam. Padahal, investor yang tidak tahu dari mana datang mengolok-golok dan mengekploitasi Maluku Utara,” tuturnya.
Diketahui, PT FMI memiliki area tambang kurang lebih 30 ha dan berada dalam area konsesi milik PT KPT.
Usaha wartawan untuk mengkonfirmasi terkait aksi tersebut kepada Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil belum juga direspon hingga berita ini ditayangkan. (ham)
Reporter : Ham
Editor : AWS
Discussion about this post