TERNATE,Mediasemut.com – Tim Resmob Polsek Ternate Selatan pada Jumat (19/1/2024) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MS (20 tahun) pelaku tindak pidana pencurian.
Kapolsek Ternate Selatan IPTU Jodi Satya mengatakan, pelaku diringkus atas penyelidikan hilangnya dua unit handphone merk I-Phone 11 dan Realme.
Yang dilaporkan hilang di salah satu indekos di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Minggu (10/12/2023) lalu sekira pukul 05.00 WIT.
Kata Kapolsek, pelaku melancarkan aksinya saat penghuni kosan sedang tertidur dan lupa menutup pintu kosan.
Memanfaatkan situasi itu pelaku masuk ke dalam indekos langsung mengasak dua unit handphone. Pelaku lalu bergegas kabur dan kembali ke kosannya yang kebetulan tak jauh dari TKP.
“Kemudian setelah pelaku mengambil 2 unit Handphone tersebut pelaku langsung keluar dari kamar kos kemudian pergi kembali ke tempat kos kosan yang sebelumnya pelaku tempati,” ucap Kapolsek.
Setelah diamankan polisi, kini MS beserta barang bukti berada di Polsek Ternate Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
“Pelaku MS diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolsek.
Reporter : Ulis
Editor : Baim
Discussion about this post