TERNATE,MS — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo resmi laporkan Bupati Halmahera Utara Frans Manery ke Polda Maluku Utara (Malut) terkait dugaan kasus tindak pidana pengancaman terhadap massa aksi
Laporan tersebut dilakukan lantaran tindakan pembubaran yang dilakukan oleh Frans Manery selaku Bupati Halut yang mengejar massa aksi dengan menggunakan sebilah parang pada Jumat (31/5/2024) pekan lalu
Kapolda Maluku Utara melalui Kabid Humas AKBP Bambang Suharyono menyatakan, laporan polisi tersebut sudah diterima SPKT Polda Maluku Utara.
“Laporan sudah diterima, kemudian akan ditindaklanjuti nanti oleh Ditreskrimum” Kata Bambang saat dikonfirmasi Seputar malut, Senin (3/6/2024).
Bambang menjelaskan, terkait tindak pidana sendiri yang dilaporkan adalah pengancaman terhadap nyawa, pengrusakan barang, dan terkait Undang-undang Darurat Tahun 1951.
“Laporan tersebut terkait dengan dugaan pengancaman, pengrusakan barang, dan UU darurat” Jelasnya
Ia menyampaikan, dalam proses penanganan ini akan dilakukan oleh Polisi Ditreskrimum sesuai dengan SOP yang ada, dimana dilakukan mulai dari tahapan penyelidikan sampai dengan penyidikan
“Kasus ini akan didalami oleh Ditreskrimum, dan tentunya dilakukan sesuai dengan SOP yang ada, mulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahapan penyidikan” Terangnya
Seraya menambahkan, pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional
“Tentu kasus ini akan ditangani secara profesional” Tambahnya.
Reporter : Iki
Editor. : Redaksi
Discussion about this post