TERNATE,MS — Sidang dengan agenda tuntutan kepada terdakwa Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi baru saja selesai sekitar pukul 12:15 WIT Kamis, 22 Agustus 2024 di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Ternate.
Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik kepada awak media mengatakan Jaksa KPK sudah menyampaikan tuntutan kepada terdakwa AGK.
Dimana pihak meminta majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Ternate untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa karena telah melanggar dakwaan ke-1, ke-2, dan ke-3.
“Perihal kesatu kedua terkait suap, dan ke tiga terkait gratifikasi. Dengan nilai total kurang lebih Rp109 miliar dan USD 90 ribu,”jelas Greafik.
Sehingga jelas Greafik, pihaknya meminta AGK dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp109 Miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Uang pengganti apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya adalah 5 tahun, dan pidana denda Rp.300 juta Subsider 6 bulan kurungan,”ucap Greafik.
Sementara Kuasa Hukum AGK, Hairun Rizal saat tuntutan menyampaikan pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis dengan meminta waktu selama satu minggu kedepan.
“Mengenai tuntutan tadi, kami akan melakukan pembelaan secara tertulis oleh karena itu kami meminta waktu selama satu minggu,”tandasnya.
Discussion about this post