TOBELO,Mediasemut.com – Carateker Ketua DPD KNPI Halmahera Utara Rovin Djinimangale menegaskan akan melaporkan David Marthin ke Polres Halmahera Utara pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 nanti.
Dalam siaran persnya, Minggu (12/03/2023) menerangkan bahwa, David Marthin bakal dilaporkan lantaran diduga menggunakan nama dan logo KNPI saat melaksanakan aksi pada Kamis (09/03/2023) lalu.
“Jadi laporan kami nanti di Polisi yaitu pencatutan nama KNPI saat melaksanakan aksi, buktinya surat permohonan aksi serta materi aksi, berita di media.” Kata Rovin Djinimnagale.
Rovin menyebutkan secara pribadi, ia punya legalitas di KNPI, sehingga ketika David dkk memasukan surat rencana aksi di Polres Halmahera kemudian di batalkan,” Ini bukti bahwa KNPI yang atas nama David itu bukan ketua lagi sehingga tidak harus menggunakan nama KNPI jadi satu sisi SK Kepengurusan KNPI sudah dibatalkan.” Ujarnya.
Menurutnya, David Martin tidak punya legal standing atas nama KNPI karena telah dipecat secara tidak terhormat dan SK-nya sudah di cabut setelah keluar SK Carateker pada tanggal 03 Februari 2023. “Ketua KNPI Provinsi Imanulla Muhammad merespon apa yang dilakukan oleh bung David, dan mentakan beliau (David, red) tidak tahu berorganisasi, dilaporkan saja tindakan beliau pencatutan nama KNPI. Nanti kami folow up di Polda Maluku Utara.” Ujarnya.
Rovin berharap laporan terkait dengan pencatutan nama KNPI, karena KNPI dijadikan jualan untuk kepentingan kelompok dan pribadinya bukan untuk aspirasi masyarakat. Sebab beberapa komentar di Facebook (FB) yang katanya David kebal hukum, karena diduga ada yang melindunginya.
“Nanti hari senin kita lihat, dia kebal hukum atau tidak, kami akan masukan laporan ke SPKT Polres Halmahera Utara dilampirkan dengan bukti-bukti.” Tandasnya (man)
Discussion about this post