TERNATE,Mediasemut.com – NA (37), seorang sales di Toko Sumber Rezeki di Kota Ternate, Maluku Utara mendatangi SPKT Polres Ternate pada Rabu (18/10/2023), melaporkan bosnya berinisial EW atas dugaan penganiayaan.
Laporan ini ditandai dengan surat tanda terima laporan polisi No. STPL/67/X /2023/Res Ternate.
Agus Salim R Tampilang, kuasa hukum NA mengatakan, peristiwa penganiayan yang dialami kliennya itu terjadi pada Jumat 13 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Toko Sumber Rezeki, tempat NA bekerja.
Dipanggil menghadap, tanpa banyak tanya EW lalu diduga memukul NA hingga lebam. Penganiayaan ini dilakukan lantaran NA dituding melakukan penggelapan uang tempatnya bekerja.
“Klien kami datang dan mengakui perbuatannya waktu itu namun Ibu Eva (terlapor) dengan sadarnya dia langsung menjambak rambut klien kami, klien kami lalu dipukul di bagian lengan tangan dan di bagian kepala,” ujar Agus.
Agus menerangkan, walaupun kliennya dituding melakukan penggelapan namun hal itu silakan diproses sesuai ketentuan tapi tidak dengan cara main hakim sendiri.
“Kalau klien kami bersalah biarlah diproses secara hukum tapi tidak dengan dilakukan penganiayaan hingga memar begini,” cetus Agus.
Agus pun meminta penyidik di Satreskrim Polres Ternate untuk menindaklanjuti laporan tersebut agar kliennya juga bisa mendapatkan keadilan.
“Dan dari hasil visum terjadi memar pada tubuh kliennya kami. Dari hasil visum dan keterangan korban kami rasa sudah cukup penyidik untuk menindaklanjuti laporan klien kami ini,” katanya.
Terpisah, Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Iyah benar ada laporan itu, penyidik akan pelajari untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Reporter : Lis
Editor : Ms
Discussion about this post