TERNATE,MS — Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat Maluku Utara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Malut secara resmi laporkan Calon Gubernur (Cagub) Beny Laos di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara
Ketua Partai PDI-P Maluku Utara Muhammad Sinen melalui kuasa hukum, Syafrin S. Aman SH, M.Kn, C.Ns, C.Pc membenarkan terkait hal tersebut
Syafrin menjelaskan, laporan terhadap Beny Laos ini, sebagaimana yanga telah diatur dalam Pasal 310 dan 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (Hoaks)
“Laporan ini terkait dengan dugaan pencemaran Nama Baik dan penyebaran berita bohong oleh Beny Laos, dimana yang bersangkutan telah menggunakan Logo partai dalam Alat Peraga Kampanye (APK) saat sosialisasi” Ujar Syafrin, Selasa, (9/7/2024)
Sehingga, lanjut Dia, Perbuatan Beny Laos dapat merugikan PDI-P Maluku Utara.
“Hal tersebut tak pantas dilakukan, mengingat yang bersangkutan Baru di beri surat tugas bukan rekomendasi dalam bentuk B1KWK” Terangnya
Sementara, Beny Laos calon gubernur Malut itu, belum memberikan keterangan sedikit pun hingga berita ini dipublis (Iki)
Discussion about this post