TERNATE,MS — Bupati Halmahera Utara Frans Manery terancam jadi tersangka kasus mengejar mahasiswa demo dengan parang. Polisi kembali menjadwalkan pemanggilan Frans setelah kasus naik ke tahap penyidikan.
Dengan naiknya status penyidikan, artinya polisi sudah menemukan dua alat bukti dan tinggal menetapkan tersangka kasus tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Asri Effendy mengatakan kasus tersebut sudah cukup bukti sehingga penyidik manaikkan status kasus ke tingkat penyidikan.
“Kalau sudah naik sidik jarinya itu penyidik temukan adanya tindakan melawan hukum,” tegas Asri saat ditemui di Mapolda Maluku Utara usai kegiatan syukuran HUT Bhayangkara ke-78, Senin (1/7).
Asri mengatakan Frans sudah diperiksa sebagai saksi saat kasus masih berada di tingkat penyelidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali memanggil Frans setelah kasus naik ke tahap penyidikan. “Jadi bupati masih harus diperiksa lagi,” ungkapnya.
Meskipun demikian, polisi hingga kini belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini. Asri menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan dalam gelar perkara berikutnya. “Penetapan tersangka selanjutnya akan dilakukan melalui pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Frans mengaku siap kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Maluku Utara. Frans mengatakan selaku warga negara jika mendapat panggilan maka ia siap memenuhinya.
“Kalau panggilan tong (kita) harus hadir sebagai warga negara Indonesia,” kata Frans saat menghadiri pembukaan lapangan tembak Brimob di Ternate, Selasa (2/7).
Frans mengatakan sejauh ini ia sudah satu kali dimintai penambahan oleh penyidik di Tobelo. “Satu kali diperiksa. Tidak ada yang kebal hukum. Upaya dalam kasus ini adalah mengetahui siapa yang benar dan siapa yang tidak benar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Frans Manery dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo ke Polda Maluku Utara pada awal Mei 2024. Frans dipolisikan lantaran mengejar mahasiswa yang berdemo menggunakan parang. Pelaporan itu berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/42/VI/2024/SPKT/Polda Maluku Utara.
Untuk diketahui, massa aksi dari GMKI Cabang Tobelo menggelar demo di depan Hotel Greenland di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara pada Jumat (31/5) sekitar pukul 17.30 WIT. Frans Manery kemudian datang membawa parang yang membuat massa kocar-kacir. (tim/red)
Discussion about this post