TIDORE,MS — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tidore, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MIRD (22 tahun) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dari tangan pelaku polisi mendapati barang bukti ganja yang dikemas dalam satu paket dengan berat bruto 55,37 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Tidore, IPTU Anas Kahafi yang memimpin langsung operasi penangkapan mengungkapkan, pemuda tersebut diamankan di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara pada Senin (13/1) sekitar pukul 16.00 WIT.
“Dalam penangkapan terhadap pemuda berinisial MIRD ini ditemukan membawa satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Paket tersebut disimpan di bagian pinggang belakangnya. Setelah ditimbang, berat bruto barang bukti tersebut mencapai 55,37 gram,” ungkap Kasat.
Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polresta Tidore untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah Kota Tidore Kepulauan. “Kami akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya.
Saat ini, kata Kasat, MIRD beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Tidore untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini masih dalam penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka. Polresta Tidore mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba,” tandasnya. (UL)
Discussion about this post