TOBELO,Mediasemut.com – Kasus ayah perkosa anak kandung di kabupaten Halmahera Utara, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. Penanganan kasus itu, saat ini telah memasuki pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Itu artinya, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan penyidik sudah menyerahkan tersangka serta barang bukti kasus tersebut ke Kejari.
Sementara pelaku, berinisial RM (38) Warga Tobelo kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar mengungkapkan, tersangka dan barang bukti tahap II diserahkan ke jaksa karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta pemerkosaan.
BACA JUGA : Bejat ! Siswi SLB di Halut Diperkosa Bergilir
” Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan ke-dua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D dan Pasal 76E Undang– Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 285 KUHPidana. Ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Ada pun barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain 1 buah baju lengan panjang warna hitam, 1 buah baju lengan pendek warna hitam, 1 buah celana panjang berbahan jeans warna biru, 1 buah rok panjang warna abu-abu.
Untuk diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah terhadap dua anak kandung di Halmahera Utara sempat mendapat atensi atau perhatian dari Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini.
Bahkan, dalam kunjungan ke Maluku Utara, Mesos Risma juga berkesempatan untuk melihat langsung kondisi korban khususnya korban kekerasan ayah kandung untuk memastikan agar korban merasa aman dan nyaman serta tidak terancam lagi.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Man
Editor : Ms
Discussion about this post