Seperti diketahui kasus Pembayaran Gaji Fiktif pada Dinas Satpol PP Halmahera Utara setelah naik status, perkembangannya puluhan orang saksi telah diperiksa dan telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi manipulasi dan Mark Up pada Pembayaran Gaji Personel Fiktif Dinas Satpol PP.
BACA JUGA : Ribuan Warga Maluku Utara Hadiri Aksi Bela Palestina
Kabupaten Halmahera Utara tahun Anggaran 2019 dan tahun Anggaran 2022 senilai Rp 2.000.000.000,-. Dari hasil penyelidikan telah telah ditemukan 2 alat bukti dalam Pembayaran Gaji Fiktif, Pengadaan Baju Dinas dan Pembayaran Uang Makan pada Pegawai Dinas Satpol PP dan di tanggal 27 Maret 2023 Kejaksaan telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap Penyidikan.
Sementara Penanganan perkara Penyaluran BBM Subsidi pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara juga telah naik status ke penyidikan, 12 orang saksi telah diperiksa.
Kasus tersebut juga melibatkan oknum karyawan di Stasion Pengisian Bahan Bakar Minyak Nelayal (SPBN) berlokasi di dalam lingkungan kantor UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara di desa Wosia kecamatan Tobelo Tengah kabupaten Halmahera Utara.
Kasus ini dari Tahun 2021 dan Tahun 2022, ditaksir sebesar Rp. 1.728.000.000,-. Dalam proses penyelidikan telah ditemukan fakta terkait adanya
manipulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dengan adanya penerbitan Surat Rekomendasi fiktif oleh oknum pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara dan telah ditemukan 2 alat bukti dalam Penyelidikan.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Man
Editor : Vm/Ms
Discussion about this post