TERNATE,MS — Tindakan tak terpuji ditunjukkan sejumlah oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku Utara terhadap wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Ternate.
Oknum polisi tersebut mencoba menghalangi kerja-kerja wartawan saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7/2024) malam.
Saat itu, beberapa wartawan yang mencoba mengambil dokumentasi saksi Eliya Bachmid dan Olivia Bachmid yang baru saja keluar dari ruang persidangan di halangi oleh sejumlah pengawal Eliya yang didalamnya termasuk anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara berpakaian preman.
Oknum anggota Ditpolairud ini diduga ditugaskan tidak resmi oleh Wadir Polairud yang merupakan suami dari saksi Eliya Bachmid. Bahkan ada oknum yang mencoba merampas handpone milik wartawan saat mendokumentasikan saksi hingga menyebabkan handphone milik salah satu wartawan terjatuh.
Tidak sampai disitu, saksi Eliya juga sempat menyiram air ke arah wartawan.
Perlakuan Eliya dan pengawalnya ke wartawan lantas dilaporkan oleh wartawan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Liputan Hukum dan Kriminal ke Polda Maluku Utara.
Atas kasus upaya menghalang-halangi kerja jurnalis tersebut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate menyatakan sikap:
Pertama, Indonesia merupakan negara Demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.
Kedua, tindakan para petugas keamanan dan pejabat Indonesia dengan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
1. Mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik berupa tidak memberikan akses untuk meliput atau mewawancarai narasumber kasus korupsi anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat.
2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;
3. Mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi terutama kasus korupsi yang terjadi di Maluku Utara.
4. Mendesak Kapolda Malut mengambil langkah hukum memproses semua anggota Polisi yang terlibat dalam upaya menghalangi jurnalis saat meliput di PN Ternate.
Narahubung:
Ikram
Erdian
Discussion about this post