TERNATE,MS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara menetapkan 4 orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid -19, Selasa (23/7/2024).
4 tersangka masing-masing berinisial
AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen, NA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kota Ternat, HA selaku Kuasa Direktur CV Butet Agung Maraja (penyedia bantuan sosial sembako) dan PAAD selaku Direktur Café Big Boss (penyedia makan siang dan snack).
“Hari ini (Selasa) tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejari Ternate telah menetapkan 4 orang sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bantuan tidak terduga (BTT) dalam penanganan darurat bencana non-alam corona virus desease (Covid-19) pada badan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kota Ternate yang dilaksanakan oleh badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kota Ternate tahun anggaran 2021,” kata Kepala Kejari Ternate, Abddullah dalam keteranganya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka lanjut Abdullah, 4 tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III dan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.
“(Jadi mereka ditahan) terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024,” jelasnya.
Reporter : Ulis
Editor. : Redaksi
Discussion about this post