TOBELO,Mediasemut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara resmi meresmihkan Samsul Bahri Umar, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara sisa masa jabatan 2019-2024.
Prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah janji sebagai PAW Wakil Ketua I DPRD dari Partai Golkar itu dilakukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Slamet Budiono, S.H,M.H dalam rapat paripurna DPRD setempat, Jumat sorr (29/09/2023).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Halmaher Utara, Janlis G Kitong, S.Ap, dan dihadiri Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery, Kapolres Halut AKBP Moh. Zulfikar Iskandar,S.I.K, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait.SE, Kejari Halmahera Utara, Mohammad Ashari Thamrin,S.H,M.H, Wakil Ketua PN Tobelo Slamet Budiono,S.H,M.H.
Sekda Halmahera Utara Drs. E.J. Papilaya, Para anggota DPRD kabupaten Halmahera Utara,Para asisten bupati, Staf ahli Bupati dan pimpinan OPD kabupaten Halmahera Utara, komisioner KPU dan Bawaslu Halmahera Utara.
Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis G Kitong dalam dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna ini adalah tindaklanjut dari keputusan Gubernur Maluku Utara nomor : 437/KPTS/MU/2023 tanggal 25 september 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antarwaktu Wakil ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara masa bakti 2019-2024.
BACA JUGA : Disnakertrans Halut Apresiasi PT. NHM Tak PHK Karyawan
Maka hari ini,secara formal DPRD menggelar rapat paripurna pemberhentian saudara Asrul Hi. Suaibun, S.AP dan pengangkatan sausara Samsul Bahri Umar, S.Ag sebagai Wakil ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara masa jabatan 2019-2024. katanya.
Janlis menjelaskan dalam ketentuan pasal 165 ayat (5) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri. “Karena itu, atas nama pimpinan kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada saudara Asrul Hi.
Suaibum, dan selanjutnya kepada saudara Samsul Bahri Umar kami mengucapkan selamat untuk melaksanakan tugas sebagai Wakil ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara.” ucapnya.
Selanjutnya, Sekertaris dewan, Eka Putra membacakan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara no 437/KPTS/MU/2023 Tentang peremian pemberhentian dan pengangkatan antar waktu Wakil ketua DPRD kabupaten Halmahera Utara masa bakti 2019-2024.
Usai pembacaan keputusan Gubernur Maluku Utara dilanjutkan dengan prosesi pengucapan sumpah janji jabatan kepada Samsul Bahri S.Ag oleh Wakil Pengadilan Negeri Tobelo.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Man
Editor : Vm/Ms
Discussion about this post